Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Jaga Keamanan Aset, Dirjen SPPR Imbau para Pemilik Tanah untuk Pasang Patok Tanda Batas. 

Jaga Keamanan Aset, Dirjen SPPR Imbau para Pemilik Tanah untuk Pasang Patok Tanda Batas. 

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 26 Okt 2026
  • visibility 23
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jaga Keamanan Aset, Dirjen SPPR Imbau para Pemilik Tanah untuk Pasang Patok Tanda Batas. 

Kabarkita.co.id.Jakarta. — Memastikan batas tanah secara jelas merupakan salah satu cara yang bisa dilakukan masyarakat untuk menjaga aset yang dimiliki. Para pemilik tanah baiknya memasang sekaligus memelihara tanda batas bidang tanah itu agar kokoh tertanam dan tidak mudah bergeser atau hilang. Kejelasan batas ini juga menjadi salah satu faktor penting dalam kelancaran pengukuran tanah oleh petugas ukur saat hendak melakukan sertipikasi tanah.

“Kalau punya tanah, dipagarin. Minimal pasang patok, dijaga batasnya. Karena itu kunci utamanya (tanah aman), ujar Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR), Virgo Eresta Jaya, saat ditemui di Jakarta pada Senin (26/10/2026).

Pemasangan patok perlu memperhatikan ketentuan mengenai bentuk dan ukuran tanda batas. Mengacu pada Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Agraria (Permen ATR/BPN) Nomor 3 Tahun 1997 Pasal 22, tanda batas untuk bidang tanah yang luasnya kurang dari 10 hektare, dapat berupa pipa besi atau paralon berisi beton dengan panjang minimal 100 cm dan diameter minimal 5 cm. Tanda batas itu dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 80 cm, sedang selebihnya 20 cm diberi tutup dan dicat merah. Ketentuan tersebut juga mengatur pilihan tanda batas berupa tugu dari bata atau batako serta kayu keras dengan ukuran tertentu.

Pemasangan tanda batas tanah ini juga wajib dilakukan dengan persetujuan pemilik bidang tanah yang berbatasan. Ketentuannya diatur dalam Pasal 19A pada Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Dalam Pasal 19A tersebut, diatur bahwa tanda batas yang telah dipasang perlu di foto dengan dilengkapi keterangan lokasi serta koordinat atau _geotagging_. Sementara itu, pasal itu juga menegaskan bahwa pemasangan dan pemeliharaan tanda batas menjadi tanggung jawab pemilik tanah.

Kejelasan batas tanah tersebut juga berkaitan dengan penerapan layanan Pengukuran Terjadwal 12 Hari yang tengah dijalankan oleh Kementerian ATR/BPN di 466 Kantor Pertanahan. Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat memilih tanggal pengukuran sesuai jadwal yang tersedia dengan waktu tunggu kegiatan pengukuran selama tujuh hari dan waktu proses penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal lima hari.

Kelancaran layanan Pengukuran Terjadwal dapat dipengaruhi dengan keberadaan patok tanah. Virgo Eresta Jaya mengatakan, dalam proses pendaftaran tanah pertama kali, tanah masyarakat yang sudah dipatok secara jelas bisa membantu mempercepat kerja petugas ukur di lapangan. Ketika pemohon telah melengkapi persyaratan administrasi sebelum jadwal pengukuran berlangsung dan menyiapkan tanda batas di atas tanah yang dimiliki, kemudian persetujuan telah diberikan tetangga yang berbatasan, maka saat petugas ukur datang sesuai jadwal yang ditentukan, proses pengukuran bisa dilakukan tanpa hambatan.

“Kita ingin bergerak cepat, kita ingin melayani masyarakat dengan cepat, tapi masyarakat juga perlu membantu menyiapkan persyaratan-persyaratan sehingga mudah, lancar jalannya. Jadi tolong masyarakat, bantu supaya ATR/BPN bisa lebih baik melayani masyarakat semua,” pungkas Virgo Eresta Jaya. (AR/YZ)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • H.Muslimin Bando M.Pd Anggota DPR RI  Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-79: Apresiasi Tinggi untuk Polri yang Humanis dan Profesional

    H.Muslimin Bando M.Pd Anggota DPR RI  Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-79: Apresiasi Tinggi untuk Polri yang Humanis dan Profesional

    • calendar_month Rabu, 25 Jun 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 361
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID-Dalam momentum peringatan Hari Bhayangkara ke-79 tahun 2025, Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PAN, H. Muslimin Bando, M.Pd, yang juga putra daerah asal Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi mendalam kepada institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Melalui unggahan video dan pernyataan tertulis yang dirangkum Sie humas Polres Enrekang, H. […]

  • Penyerobotan Tanah Wakaf 14 Hektare, Ketua Yayasan As’adiyah: “Dunia-Akhirat Tidak Akan Selamat”

    Penyerobotan Tanah Wakaf 14 Hektare, Ketua Yayasan As’adiyah: “Dunia-Akhirat Tidak Akan Selamat”

    • calendar_month Minggu, 20 Jul 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 385
    • 0Komentar

    WAJO, KBK — Yayasan Pondok Pesantren As’adiyah Sengkang tengah menghadapi persoalan serius terkait aset tanah wakaf seluas 14 hektare yang terletak di wilayah Ana Banua, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo. Ketua Yayasan, Bunyamin M. Yapid, LC, MH, mengungkapkan bahwa lahan tersebut diduga telah diserobot oleh seseorang berinisial P, yang mengklaim sebagian tanah itu sebagai miliknya. “Lahan […]

  • Kemenag Cirebon–Indramayu Bongkar Praktik Mahram Abal-Abal Haji 2025

    Kemenag Cirebon–Indramayu Bongkar Praktik Mahram Abal-Abal Haji 2025

    • calendar_month Jumat, 2 Mei 2025
    • account_circle Uterus
    • visibility 675
    • 0Komentar

    CIREBON – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cirebon dan Indramayu berhasil menggagalkan praktik pendampingan mahram ilegal dalam proses pemberangkatan calon jamaah haji tahun 2025. Kasus ini mencuat setelah ditemukan dugaan manipulasi data oleh oknum dari salah satu Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Upaya pengungkapan ini bermula dari pengajuan dokumen penggabungan mahram oleh pegawai KBIHU […]

  • Bawaslu Sidrap Dorong Pengawasan Partisipatif, Perkuat Kelembagaan untuk Pemilu yang Berintegritas

    Bawaslu Sidrap Dorong Pengawasan Partisipatif, Perkuat Kelembagaan untuk Pemilu yang Berintegritas

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 206
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menggelar kegiatan Penguatan Kelembagaan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu dengan mengusung tema “Pengawasan Partisipatif”. Kegiatan ini melibatkan organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi, dan kelompok pemilih rentan guna meningkatkan partisipasi publik dalam pengawasan Pemilu dan Pemilihan. Acara berlangsung di Ballroom Lantai II Hotel Grand Sidny, […]

  • GTRA Sidrap Tinjau Lokasi Eks HGU, Dorong Pemanfaatan Lahan untuk Warga

    GTRA Sidrap Tinjau Lokasi Eks HGU, Dorong Pemanfaatan Lahan untuk Warga

    • calendar_month Sabtu, 3 Okt 2026
    • account_circle Uterus
    • visibility 30
    • 0Komentar

    SIDRAP — Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah lokasi eks Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah tersebut, Jumat (2/10/2026). Kegiatan dipimpin Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif selaku Ketua GTRA Sidrap, bersama Wakil Bupati Nurkanaah, Kepala Kantor Pertanahan Sidrap Amir, Kapolres Sidrap AKBP Indra Waspada Yuda, Kasdim 1420 Mayor […]

  • UNIMEN Buka Prodi Informatika dan Teknologi Pangan, Kini Miliki 17 Program Studi

    UNIMEN Buka Prodi Informatika dan Teknologi Pangan, Kini Miliki 17 Program Studi

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle Basir
    • visibility 70
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID – Universitas Muhammadiyah Enrekang (UNIMEN) menambah dua program studi baru setelah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menerbitkan izin operasional Program Studi Informatika serta Teknologi Pangan dan Hasil Pertanian (TPHP). Penambahan itu membuat UNIMEN kini memiliki 17 program studi pada jenjang sarjana dan magister. Izin pembukaan kedua program studi tersebut tertuang dalam Surat […]

expand_less