Oknum Kades Bone Terlibat Jaringan Narkoba, Satresnarkoba Sidrap Tangkap Dua Pengedar Sabu
- account_circle Iful -
- calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
- visibility 302
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SIDRAP, KBK — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sidenreng Rappang kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkotika. Sabtu malam, 26 Juli 2025, tim Satresnarkoba berhasil membekuk dua pria pengedar sabu di Jalan Pengairan, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae. Salah satu tersangka merupakan kepala desa aktif dari Kabupaten Bone.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Sidrap, IPTU Didi Sutikno Mugiarno, bersama Kanit Lidik IPDA Azriel Munandar. Operasi dilakukan usai menerima laporan masyarakat terkait kendaraan mencurigakan yang diduga membawa narkotika dari arah Rappang menuju Pangkajene.
Setelah melakukan pembuntutan secara intensif, tim berhasil menghentikan kendaraan target dan melakukan penggeledahan di lokasi. Hasilnya, dua pria berinisial AT (36) dan AA (41) diamankan. Belakangan terungkap, AA adalah oknum kepala desa aktif asal Bone.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya puluhan gram sabu dalam kemasan siap edar, dua unit telepon genggam, serta satu unit kendaraan roda empat yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu. Setelah kami pastikan ciri-ciri kendaraan, tim segera melakukan tindakan dan berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu dalam jumlah yang cukup signifikan,” ungkap IPTU Didi kepada awak media.
IPTU Didi juga menegaskan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan. Pihaknya tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar, serta keterlibatan pihak-pihak lain yang terhubung di luar wilayah hukum Sidrap.
Kapolres Sidrap, AKBP Fantry Taherong, melalui IPTU Didi menegaskan komitmennya dalam memerangi narkotika: “Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah Sidrap. Siapa pun pelakunya, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku.”
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Sidrap untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penangkapan ini menjadi sinyal keras bahwa upaya penyelundupan narkotika tidak akan pernah mendapat tempat di Sidrap—baik oleh warga biasa maupun aparat desa. (GnD)
- Penulis: Iful -

Saat ini belum ada komentar