“Mafia Tanah Kuasai Eks HGU Margaressa, Warga Sidrap Ultimatum DPRD”
- account_circle Iful -
- calendar_month Senin, 28 Jul 2025
- visibility 345
- comment 0 komentar

SIDRAP, KBK — Dugaan praktik mafia tanah mencuat setelah warga Kelurahan Mojong dan Tellumae, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang, menemukan adanya transaksi jual beli ilegal di atas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Margaressa—lahan yang seharusnya berstatus tanah negara.
Tanah negara tersebut dikabarkan telah beralih tangan secara ilegal kepada pihak-pihak tertentu, bahkan sudah terbit sertifikat atas nama perseorangan. Tokoh masyarakat sekaligus anggota DPRD Sidrap, H. Abd Rahman, membenarkan temuan itu.
“Ini jelas akal-akalan. Negara tidak pernah mengalihkan tanah itu untuk diperjualbelikan. Namun, oknum tertentu melakukan transaksi dan bahkan menerbitkan sertifikat. Ini harus diusut tuntas,” tegas Abd Rahman.
Forum Warga Bergerak: “Ada Mafia Tanah di Sidrap”
Keresahan ini mendorong terbentuknya Forum Masyarakat Bendoro Bersatu Peduli Tanah Negara (FMB2PTN). Koordinator forum, Abdul Razak, menyebut bahwa lahan tersebut pernah dibahas dalam pertemuan resmi antara Pemkab Sidrap dan PT. Margaressa pada periode 2015–2020. Saat itu, perusahaan menyatakan siap melepaskan sebagian lahan HGU seluas 207 hektare, di mana 88 hektare dijanjikan untuk dikelola produktif oleh masyarakat.
Namun, hingga pertengahan 2025, janji itu tak terealisasi. Justru muncul dugaan kuat bahwa tanah negara tersebut kini dikuasai dan dijual oleh oknum tertentu kepada pihak ketiga tanpa prosedur hukum yang sah.
Di lapangan, warga menemukan aktivitas pembangunan dan penguasaan fisik oleh pihak yang tidak memiliki dasar kepemilikan legal.
Aset Publik Hilang: Arena Motocross Raib
Selain soal jual-beli ilegal, FMB2PTN juga menyoroti hilangnya Arena Motocross yang dulunya dibangun menggunakan dana APBD Sidrap.
“Ini bukan sekadar sengketa tanah. Ini soal perampasan aset negara secara sistematis. Ada indikasi permainan terstruktur yang melibatkan lebih dari satu aktor,” ujar Abdul Razak.
Ultimatum 14 Hari untuk DPRD dan Pemkab Sidrap
Sebagai bentuk keseriusan, FMB2PTN melayangkan ultimatum selama 14 hari (7×24 jam) kepada DPRD dan Pemkab Sidrap untuk:
- Menyatakan sikap resmi terkait status tanah eks HGU PT. Margaressa.
- Menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga.
- Menghentikan seluruh aktivitas jual beli ilegal di atas lahan negara.
- Mengembalikan hak-hak masyarakat sesuai kesepakatan sebelumnya.
- Mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya aset Arena Motocross.
Jika tidak ada respons hingga batas waktu yang ditentukan, warga menyatakan siap mengambil langkah konstitusional, termasuk:
- Menggelar aksi demonstrasi besar-besaran,
- Melibatkan media nasional dan lembaga pengawas independen,
- Melaporkan kasus ini ke KPK, Ombudsman RI, dan Komnas HAM.
Desakan Reforma Agraria yang Berkeadilan
Abdul Razak menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk melaksanakan reforma agraria sejati.
“Tanah adalah sumber kehidupan. Jika negara membiarkan hak rakyat dirampas, berarti negara sedang mencederai konstitusinya sendiri,” tegasnya.
FMB2PTN menyerukan seluruh elemen masyarakat untuk bersatu mengawal persoalan ini. Mereka meminta pemerintah tidak hanya memberi jawaban administratif, tetapi menunjukkan keberpihakan nyata kepada rakyat agar kepercayaan publik tidak runtuh. (GnD)
- Penulis: Iful -

Saat ini belum ada komentar