Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kejari Sidrap Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Senilai Rp728 Juta

Kejari Sidrap Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Senilai Rp728 Juta

  • account_circle Iful -
  • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
  • visibility 522
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SIDRAP, KBK — Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang (Kejari Sidrap) resmi menahan tiga mantan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sidrap terkait dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2022–2024. Penahanan dilakukan tepat pada momentum peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Selasa (9/12/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Adhi Kusumo Wibowo, SH, MH, dalam rilis pers di kantor Kejari Sidrap, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

“Tiga orang mantan pengurus KONI Sidrap ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan dana hibah APBD, yang seharusnya digunakan untuk peningkatan prestasi olahraga,” ujarnya.

Tiga Tersangka yang Ditahan

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:

  1. H, Bendahara KONI Sidrap periode 2020–2024
    • Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-1/P.4.30/Fd.2/12/2025
    • Dasar penyidikan: PRINT-511/P.4.30/Fd.2/05/2025 (7 Mei 2025)
  2. MBL, Ketua KONI Sidrap periode 2020–2024
    • Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-3/P.4.30/Fd.2/12/2025
    • Dasar penyidikan: PRINT-1717/P.4.30/Fd.2/12/2025 (9 Desember 2025) Jo PRINT-511/P.4.30/Fd.2/05/2025
  3. AJ, Sekretaris KONI Sidrap periode 2020–2024
    • Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-2/P.4.30/Fd.2/12/2025
    • Dasar penyidikan: PRINT-1716/P.4.30/Fd.2/12/2025 (9 Desember 2025) Jo PRINT-511/P.4.30/Fd.2/05/2025

Modus Penyimpangan

Hasil penyidikan mengungkap sejumlah dugaan perbuatan melawan hukum, di antaranya:

  • Pertanggungjawaban fiktif berupa laporan kegiatan dan nota belanja yang tidak sesuai kondisi riil.
  • Mark-up anggaran pada program pembinaan atlet maupun operasional organisasi.
  • Penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, dialihkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp728.400.000.

Jeratan Hukum

Para tersangka disangkakan Pasal:

  • Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18
  • Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Ditahan 20 Hari ke Depan

Untuk memperlancar proses penyidikan serta mencegah para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, penyidik memutuskan melakukan penahanan.

Penahanan dilakukan berdasarkan:

  • AJ: Surat Perintah Penahanan Nomor 1721/P.4.30/Fd.2/12/2025
  • H: Surat Perintah Penahanan Nomor 1718/P.4.30/Fd.2/12/2025
  • MBL: Surat Perintah Penahanan Nomor 1721/P.4.30/Fd.2/12/2025

Ketiganya dititipkan di Lapas Kelas IIB Sidrap untuk masa tahanan awal selama 20 hari. (Gnd)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
  • Penulis: Iful -

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • HUT RI ke 80 di Enrekang Di Rangkaikan  Pengukuhan 45 Kepala Desa

    HUT RI ke 80 di Enrekang Di Rangkaikan  Pengukuhan 45 Kepala Desa

    • calendar_month Minggu, 17 Agt 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 347
    • 0Komentar

    ENREKANG, KABAR KITA.CO.ID<span;>— Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia yang ke-80 di Kabupaten Enrekang berlangsung meriah dan penuh makna dengan rangkaian acara pengukuhan 45 kepala desa se-Kabupaten Enrekang. Acara ini dipimpin langsung oleh Bupati Enrekang, H. Yusuf Ritangga, sebagai bentuk penguatan kepemimpinan tingkat desa dan dukungan terhadap pembangunan daerah. Dalam sambutannya, Bupati Yusuf Ritangga […]

  • Sat Narkoba Polres Enrekang Ukir Prestasi Gemilang, Raih Nominasi Pengungkapan Tercepat Serta Terbanyak Pada Operasi Antik Lipu 2025

    Sat Narkoba Polres Enrekang Ukir Prestasi Gemilang, Raih Nominasi Pengungkapan Tercepat Serta Terbanyak Pada Operasi Antik Lipu 2025

    • calendar_month Kamis, 3 Jul 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 313
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID-Sat Narkoba Polres Enrekang mencetak prestasi membanggakan dengan masuk dalam nominasi Pengungkapan Terbanyak pada Operasi Antik Lipu 2025 tingkat Polda Sulawesi Selatan. Pengakuan atas keberhasilan ini ditandai dengan pemberian reward langsung dari Kapolres Enrekang, AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., kepada Sat Narkoba saat upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Lapangan Apel Kantor Bupati […]

  • PGRI Kabupaten Enrekang Ikuti Rakor PORSENIJAR, Target Turunkan 4000 Guru di Sidrap

    PGRI Kabupaten Enrekang Ikuti Rakor PORSENIJAR, Target Turunkan 4000 Guru di Sidrap

    • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
    • account_circle Basir
    • visibility 145
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID— Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Enrekang menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) PORSENIJAR PGRI Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan yang digelar Sabtu, 15 Mei 2026, di Aula Saromase, Kantor Bupati Sidrap. Rakor ini menjadi forum pemantapan teknis menjelang pelaksanaan PORSENIJAR yang dijadwalkan berlangsung 2–6 Juli 2026. Delegasi PGRI Enrekang yang hadir yakni H. Agus […]

  • SPPG Lancirang Resmi Beroperasi, Bupati Syaharuddin: Anak Kita Harus Sehat dan Pintar!

    SPPG Lancirang Resmi Beroperasi, Bupati Syaharuddin: Anak Kita Harus Sehat dan Pintar!

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 192
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK  — Upaya Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) dalam mempercepat peningkatan gizi masyarakat kembali menunjukkan langkah nyata. Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif, secara resmi meluncurkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Insan Training Nusantara di Kelurahan Lancirang, Kecamatan Pitu Riawa, Senin (3/11/2025). Peluncuran tersebut menandai dimulainya layanan pemenuhan gizi bagi anak-anak, ibu hamil, ibu […]

  • Diduga Tanpa Izin, Proyek Pembangunan Gudang  Bulog di Sidrap terus berjalan meskipun menuai sorotan.

    Diduga Tanpa Izin, Proyek Pembangunan Gudang  Bulog di Sidrap terus berjalan meskipun menuai sorotan.

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle kabarkita
    • visibility 144
    • 0Komentar

    SIDRAP – Proyek pembangunan gudang milik Perum Bulog di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menjadi sorotan publik. Meski sebelumnya telah diberitakan terkait dugaan pelanggaran, pekerjaan di lapangan masih terus berlangsung dan kini telah mencapai sekitar 70 persen. Temuan di lokasi menunjukkan adanya kejanggalan pada informasi proyek. Papan proyek yang terpasang mencantumkan kegiatan sebagai rehabilitasi bangunan, […]

  • Rakornas BAZNAS 2025 Hasilkan 9 Resolusi, Enrekang Jadi Contoh

    Rakornas BAZNAS 2025 Hasilkan 9 Resolusi, Enrekang Jadi Contoh

    • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 324
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID– Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia sukses menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) pada 26–29 Agustus 2025 di Jakarta. Kegiatan tersebut menghasilkan sembilan resolusi penguatan tata kelola zakat untuk meningkatkan efektivitas pelayanan, memperluas manfaat zakat bagi masyarakat, serta mempercepat upaya penanggulangan kemiskinan di seluruh Indonesia. Rakornas ini dihadiri oleh perwakilan BAZNAS dari seluruh provinsi […]

expand_less