Dugaan Penganiayaan Santri, Anak Pimpinan Ponpes Sekaligus Pengajar Dilaporkan ke Polisi
- account_circle Iful -
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 12
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SIDRAP, KBK – Dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang santri di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kini bergulir ke ranah hukum. Seorang pengajar yang juga disebut merupakan anak pimpinan pondok pesantren bersama seorang pengajar lainnya dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan melakukan penganiayaan terhadap seorang santri berusia 16 tahun.
Dua terlapor berinisial AD (21) dan AR, yang merupakan pengajar di Pondok Pesantren MAIS Enrekang, dilaporkan ke Polsek Panca Rijang atas dugaan penganiayaan terhadap AJ (16), santri Pondok Pesantren Imam Syafi’i Sidrap.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/45/2026/SPKT/SSL/POLRES SIDRAP/SEK.PR. Berdasarkan laporan, korban diduga dipanggil keluar dari asrama bersama saudaranya menuju teras sebelum mengalami dugaan penganiayaan.
Dalam laporan itu disebutkan, AD diduga mematikan lampu terlebih dahulu sebelum memukul korban pada bagian wajah dan kepala menggunakan tangan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian mata dan pipi kanan.
Ibu korban mengaku baru mengetahui kejadian yang menimpa anaknya sekitar tiga hari setelah peristiwa berlangsung. Ia mengaku kecewa karena tidak menerima pemberitahuan dari pihak pondok pesantren.
“Saya sangat sesalkan tidak ada pemberitahuan dari pihak pondok kalau anak saya mengalami kejadian seperti ini. Saya baru tahu tiga hari setelah kejadian,” ujarnya, Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, dugaan penganiayaan terjadi sekitar pukul 00.00 Wita di sebuah rumah kosong dengan kondisi lampu dimatikan.
Ia juga menilai perkara tersebut sempat terkesan ditutup-tutupi karena para terlapor disebut merupakan anak pimpinan pondok pesantren sekaligus pengajar. Atas dasar itu, pihak keluarga memilih menempuh jalur hukum agar kasus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Orang tua korban mengatakan dirinya, korban, dan sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik. Polisi juga disebut telah mengantongi hasil visum serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan menuntaskannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kapolsek Panca Rijang, AKP Abustam, membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut. Ia mengatakan penanganan perkara telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sidrap karena korban masih berstatus anak di bawah umur.
“Kasusnya sudah kami limpahkan ke Unit PPA Polres Sidrap untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Abustam.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun pengelola Pondok Pesantren MAIS Enrekang terkait dugaan penganiayaan tersebut. Berita ini akan diperbarui apabila telah diperoleh tanggapan dari pihak-pihak yang bersangkutan. (GnD)
- Penulis: Iful -

Saat ini belum ada komentar