LSM PERKARA Berharap Kapolres Enrekang Melakukan Penindakan Terhadap Kelangkaan Dan Lonjakan Harga gas elpiji 3 kg Di Kabupaten Enrekang .
- account_circle Basir
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 10
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID – LSM Pergerakan Koalisi Rakyat ( PERKARA) menantang Kapolres Enrekang AKBP Ketut Yoga Saputra, S.I.K.. yang baru menjabat untuk melakukan penindakan terhadap kelangkaan dan lonjakan harga tabung gas elpiji 3 kg Di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.
Sorotan tersebut dilontarkan oleh LSM PERKARA lantaran Gas elpiji 3 kg bersubsidi di Kabupaten Enrekang, mengalami kelangkaan parah dan lonjakan harga drastis hingga menembus angka Rp50.000 per tabung di tingkat agen dan pengecer, jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) resmi.
Yudha selaku Dewan Pengurus LSM PERKARA menilai bahwa, Terjadinya kenaikan dan kelangkaan Gas Elpiji Subsidi diakibatkan lemahnya pengawasan dari Pemerintah Daerah, Polres Enrekang terhadap agen dan pengecer di bumi Massenrempulu.
Akibat pengawasan yang lemah sehingga timbul dugaan masyarakat terjadinya penimbunan atau praktik pengecer nakal yang memanfaatkan situasi sulit untuk mendapatkan keuntungan besar dan mengorbankan masyarakat menengah bawah.
“Kami secara kelembagaan tentu mendesak bapak Kapolres Enrekang yang baru berapa hari menjabat agar betul-betul mewujudkan supremasi hukum di kabupaten enrekang , jika alarm ini terbaikan . maka kami sepantasnya secara kelembagaan akan turun menduduki Polres Enrekang “ ujarnya Keawak media, Sabtu ( 08/08/2026)
Ia menambahkan bahwa, Padahal jelas sekali diatur dalam Peraturan Bupati terkait Harga Eceran Tertinggi dan pendistribusian yang dibagi dalam sistem zonasi yang harusnya menjadi pedoman pengawasan agar praktek-praktek nakal tersebut dapat ditindaki secara hukum .
Jika praktek-praktek pangkalan dan pengecer nakal tidak mampu diberantas. jadi apa gunanya aparat penegak hukum yang harusnya menjadi garda terdepan agar kejahatan seperti itu diberantas hingga keakar-akarnya, agar masyarakat menengah bawah tidak dimonopoli oleh oknum tersebut.
“Kami mengharapkan ketegasan dari APH dan Pemerintah Daerah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap Agen, pangkalan , pengecer dalam proses pendistribusiannya sesuai ketentuan regulasi yang berlaku. Jika terdapat pelanggaran makan berikan sanksi yang tegas tanpa tebang pilih “ Tegas Yudha.
Ironisnya lagi, harusnya gas Elpiji 3kg di peruntuhkan untuk rumah tangga prasejahtera dan usaha mikro tapi masih banya juga golongan menengah atas yang justru memakai tabung gas elpiji subsidi yang sudah jelas tertera di peruntukan untuk masyarakat miskin.
Padahal pendataan pembeli Wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) untuk dicatat dalam sistem pendistribusian digital dan Penjualan di tingkat pangkalan harus sesuai dengan HET yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat .
“Kami berharap agar secepatnya ditindaklanjuti untuk memastikan penyebab terjadinya kelangkaan dan kenaikan elpiji subsidi serta meminta ke semua Agen, Pangkalan, Pengecer agar memasang papan harga jual secara transparan sesuai HET yang ditetapkan pemerintah daerah serta pendistribusian yang tepat” jelas Yudha selaku putra daerah.(Ombass)
- Penulis: Basir

Saat ini belum ada komentar