Kejari Sidrap Geledah Kantor KONI dan Disporapar, Dugaan Penyimpangan Dana Hibah
- account_circle Uterus
- calendar_month Jumat, 16 Mei 2025
- visibility 299
- comment 0 komentar

SIDRAP — Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang (Kejari Sidrap) melaksanakan penggeledahan di dua lokasi berbeda, yakni Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sidrap dan Kantor Dinas Pariwisata dan Olahraga (Porapar), terkait penyimpangan dana hibah KONI tahun anggaran 2022-2024.
Penggeledahan pertama dilakukan di Kantor KONI Sidrap yang berada di kawasan Stadion Ganggawa Pangkajene. Tim penyidik yang terdiri dari 12 orang, menggeledah kantor tersebut selama dua jam, mulai pukul 13.00 Wita hingga 15.00 Wita.
Hasilnya, sejumlah barang bukti dibawa, termasuk dokumen-dokumen penting, puluhan cap dan stempel yang diduga dipalsukan, serta sebuah komputer pribadi yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
“Kegiatan penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan untuk mencari bukti-bukti yang relevan dalam perkara dugaan penyimpangan dana hibah KONI Sidrap,” ujar Hendarta, Kasi Pidsus Kejari Sidrap, Jumat, 16 Mei 2025.
Setelah itu, penggeledahan dilanjutkan di Kantor Dinas Pariwisata dan Olahraga yang berlokasi di kompleks SKPD.
Penggeledahan kedua ini berlangsung sekitar dua jam, dimulai pukul 15.30 Wita dan berakhir pada pukul 17.00 Wita. Sejumlah dokumen terkait dana hibah KONI juga berhasil diamankan.
Hendarta menambahkan, tujuan dari penggeledahan tersebut adalah untuk mencari dan mengumpulkan bukti lebih lanjut terkait dugaan penyimpangan dana hibah KONI Sidrap.
Meskipun Kejari Sidrap sudah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan.
Proses penggeledahan pada kedua lokasi tersebut berlangsung lancar dan aman, seperti yang disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Sidrap, Muslimin Lagalung, SH.
“Seluruh proses penggeledahan dilakukan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Masyarakat kini menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini, yang diduga melibatkan penyalahgunaan dana hibah yang cukup signifikan. (Bm)
- Penulis: Uterus

Saat ini belum ada komentar