Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Ricuh!! Massa Aksi Dikejaksaan Enrekang, Furqan: tindakan Kejaksaan Negeri Enrekang Sengaja Menghindari Dan Menegasikan Proses Praperadilan.

Ricuh!! Massa Aksi Dikejaksaan Enrekang, Furqan: tindakan Kejaksaan Negeri Enrekang Sengaja Menghindari Dan Menegasikan Proses Praperadilan.

  • account_circle Basir
  • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
  • visibility 350
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID – Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Peduli Enrekang menggelar aksi unjuk rasa terkait tindakan kejaksaan negri enrekang yang diduga secara sengaja menghindari dan menegasikan proses praperadilan ( prapid) berunjuk ricuh dengan pengamanan lantaran Kajari Enrekang Dan Kasi-kasinya tidak ada di kantor Kejaksaan Enrekang, Kabupaten Enrekang , Sulawesi Selatan, Kamis ( 18/12/2025)

Aksi yang berlangsung di dua titik yakni Pelataran Pengadilan Negri Enrekang Dan Kantor Kejaksaan Enrekang yang sempat bersih tegang antara pengamanan dan massa aksi saat ingin membakar ban lantaran Kajari beserta kasi-kasinya mengisikan kantor .

Furqan dalam orasinya menyampaikan bahwa, Gerakan ini menyatakan sikap menolak dan melawan segala bentuk ketidakadilan dalam penegakan hukum, khususnya praktik penegakan hukum yang mencederai prinsip keadilan, kepastian hukum, dan due process of law, sebagaimana yang terjadi dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Lembaga BAZNAS Kabupaten Enrekang oleh Kejaksaan Negeri Enrekang.

Perkara ini telah memasuki tahapan hukum di mana Jaksa selaku penyidik menetapkan Komisioner BAZNAS Kabupaten Enrekang dan Pelaksana Tugas BAZNAS sebagai tersangka. Atas tindakan tersebut, kuasa hukum para tersangka menggunakan hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang dengan mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji keabsahan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan.

“Kami tentu kecewa dengan tindakan Kejaksaan Enrekang atas upaya menggugurkan Prapid dengan mengajukan pokok-pokok perkara ke pengadilan Negri Makassar untuk menghindari atas kejanggalan yang dan bentuk kriminalisasi yang mereka lakukan terhadap pimpinan baznas enrekang” Ujarnya

Ia menambahkan bahwa, di tengah proses praperadilan yang telah resmi bergulir di Pengadilan Negeri Enrekang sejak tanggal 15 Desember 2025, dan didaftarkan sejak 9 Desember 2025, Kejaksaan Negeri Enrekang justru mengambil langkah yang patut diduga sebagai tindakan licik, tidak etis, dan tidak fair, dengan mempercepat pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Makassar.

Berdasarkan data resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara tersebut didaftarkan pada tanggal 17 Desember 2025, dan pada hari yang sama berkas pelimpahan telah diterima oleh Pengadilan Negeri Makassar. Tindakan ini secara nyata mengabaikan, menegasikan, dan mencederai proses praperadilan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Enrekang.

“Kami menilai tindakan tersebut sebagai upaya terstruktur dan sistematis untuk menghindari pengujian hukum atas keabsahan tindakan penyelidikan dan penyidikan, padahal praperadilan merupakan mekanisme kontrol yang sah dalam sistem peradilan pidana. Praktik semacam ini jelas bertentangan dengan asas due process of law, prinsip fair trial, dan supremasi hukum” jelas furqan

Gerakan ini menegaskan bahwa praperadilan bukan formalitas administratif, melainkan hak hukum yang dijamin oleh undang-undang dan konstitusi. Ketika aparat penegak hukum justru berupaya menghindarinya, maka komitmen terhadap keadilan, transparansi, dan akuntabilitas hukum patut dipertanyakan secara serius.

Atas dasar tersebut, kami menyatakan sikap:

1. Mengecam keras tindakan Kejaksaan Negeri Enrekang yang diduga secara sengaja menghindari dan menegasikan proses praperadilan.

2. Menuntut Pengadilan Negeri Enrekang, khususnya Ketua Pengadilan, untuk menjaga marwah peradilan dengan memastikan praperadilan tidak dikalahkan oleh praktik administrasi yang manipulatif.

3. Mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Kejaksaan untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan menyeluruh atas dugaan pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan kewenangan oleh Kejaksaan Negeri Enrekang.

4. Menegaskan bahwa penegakan hukum tanpa keadilan adalah kezaliman yang dilegalkan, dan bertentangan dengan cita-cita negara hukum.(*)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
  • Penulis: Basir

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terbongkar! Pelaku Penyebar Video Pornografi Anak Raup Untung Jutaan Lewat Telegram

    Terbongkar! Pelaku Penyebar Video Pornografi Anak Raup Untung Jutaan Lewat Telegram

    • calendar_month Jumat, 11 Jul 2025
    • account_circle Uterus
    • visibility 487
    • 0Komentar

    SIDRAP – Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang pada Selasa, 8 Juli 2024, resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam kasus penyebaran video pornografi anak. Tersangka berinisial F ditangkap atas dugaan memperjualbelikan konten pornografi anak di bawah umur melalui platform digital. Dalam pengungkapan kasus ini, F diketahui menggunakan […]

  • Jual Motor Fiktif Lewat Facebook dan Indah Kargo, 9 Anggota Sindikat Sobis di Sidrap Dipenjara 5 Tahun

    Jual Motor Fiktif Lewat Facebook dan Indah Kargo, 9 Anggota Sindikat Sobis di Sidrap Dipenjara 5 Tahun

    • calendar_month Selasa, 10 Jun 2025
    • account_circle Uterus
    • visibility 602
    • 0Komentar

    SIDRAP — Pengadilan Negeri (PN) Sidrap menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada sembilan terdakwa sindikat penipuan daring yang dikenal sebagai kelompok Sobis. Amar putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Yasir Adi Pratama, didampingi hakim anggota Otniel Yuristo YP dan Yoga Pramudana. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 3 tahun 6 bulan. Sindikat ini […]

  • Amirul Haj Raih Apresiasi Publik, Tagar #Haji2025_Lancar Jadi Trending

    Amirul Haj Raih Apresiasi Publik, Tagar #Haji2025_Lancar Jadi Trending

    • calendar_month Sabtu, 31 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 361
    • 0Komentar

    JAKARTA — Penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 mendapat sambutan positif dari masyarakat Indonesia. Sosok Amirul Haj sebagai perwakilan resmi pemerintah dalam urusan haji meraih apresiasi luas dari warganet. Pujian terhadap komitmen pemerintah Indonesia dalam pelayanan haji memuncak di media sosial, ditandai dengan munculnya keyword Amirul Haj dan tagar #Haji2025_Lancar sebagai trending topic nasional di platform […]

  • Wabup Nurkanaah Ikut Senam Sehat hingga Jalan Santai, Meriahkan HUT ke-80 RI di RSUD Arifin Nu’mang

    Wabup Nurkanaah Ikut Senam Sehat hingga Jalan Santai, Meriahkan HUT ke-80 RI di RSUD Arifin Nu’mang

    • calendar_month Sabtu, 30 Agt 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 238
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK — Suasana penuh semangat kebersamaan mewarnai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di RSUD Arifin Nu’mang, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sabtu (30/8/2025). Acara yang dikemas dengan beragam kegiatan olahraga dan lomba itu dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Sidrap, Hj. Nurkanaah, bersama jajaran manajemen dan keluarga besar RSUD. Turut mendampingi Wakil […]

  • Sengketa Lahan Dimenangkan As’adiyah, Bunyamin Yapid: Hukum Masih Berpihak pada Kebenaran

    Sengketa Lahan Dimenangkan As’adiyah, Bunyamin Yapid: Hukum Masih Berpihak pada Kebenaran

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle Uterus
    • visibility 136
    • 0Komentar

    WAJO — Upaya dugaan mafia tanah untuk menguasai lahan milik Yayasan As’adiyah kembali menemui jalan buntu. Pengadilan Tinggi Makassar resmi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sengkang dalam perkara sengketa lahan nomor 40 yang sebelumnya telah dimenangkan pihak As’adiyah. Berdasarkan amar putusan yang tercantum dalam sistem E-Court Mahkamah Agung, majelis hakim menerima permohonan banding para pembanding semula […]

  • Halal Center UNIMEN Hadiri Rakor Nasional LP3H, Perkuat Komitmen Percepatan Sertifikasi Halal

    Halal Center UNIMEN Hadiri Rakor Nasional LP3H, Perkuat Komitmen Percepatan Sertifikasi Halal

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Basir
    • visibility 124
    • 0Komentar

    JAKARTA,KABAR KITA.CO.ID– Halal Center/Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Universitas Muhammadiyah Enrekang (Unimen Enrekang) mengikuti kegiatan Pembinaan dan Rapat Koordinasi LP3H yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia. Kegiatan ini berlangsung pada 2–4 Februari 2026 di Hotel Grand Mercure Jakarta Kemayoran, Jakarta. Halal Center Unimen Enrekang diwakili oleh Bendahara, […]

expand_less